PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 59
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unhas
merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
- rencana kerja Unhas;
- anggaran Unhas; dan
- poyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahunan anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
