Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal meningkatkan
mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka penjaminan mutu internal yang mengacu pada standar mutu pendidikan tinggi, baik nasional maupun internasional.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- satuan penjaminan mutu internal; dan
- satuan pengawasan internal.
(3) Satuan . . .
(3) Satuan penjaminan mutu internal bertugas
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu akademik di Unhas.
(4) Satuan pengawasan internal bertugas
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu keuangan dan manajemen, serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia, aset, dan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas satuan
penjaminan mutu internal dan satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
