Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unhas dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kerja . . .
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan tata kelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama akademik yang dilakukan oleh Unhas
dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari SA.
(4) Kerja sama non akademik yang dilakukan oleh
Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari MWA.
(5) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain
berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unhas, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(6) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
