PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 72
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh
Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA
untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
