PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhas menyelenggarakan penelitian yang hasilnya
dimanfaatkan untuk:
- pengayaan . . .
- pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
- peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
- peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
- pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan
dan/atau dipublikasikan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan untuk memperoleh Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil penelitian Sivitas Akademika dapat diberikan
penghargaan jika:
- diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
- memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan oleh industri;
- menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
- diterbitkan sebagai buku referensi.
