PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
