Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan
Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kemaslahatan, dan kesejahteraan umum.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Unhas memberikan penghargaan atas hasil
pengabdian kepada masyarakat yang memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan dimanfaatkan oleh dunia usaha dan/atau teknologi tepat guna.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
