PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 17
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Unhas terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.
(2) Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
