Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki
kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Unhas.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat
akademik Unhas yang bersama komponen lainnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik,
menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(4) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(5) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma
pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban,
dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
