Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan kemahasiswaan di Unhas ditujukan untuk
memfasilitasi dan mengembangkan penalaran, bakat, minat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dan kemampuan, bakat atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap orang sebagai calon pemimpin.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka pengembangan penalaran, bakat,
minat, keterampilan, dan kepribadian, Unhas menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan ko-kurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
