PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 75
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unhas
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
