PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam
pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim Indonesia.
(2) Unhas memiliki misi:
- menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang adaptif-kreatif.
- melestarikan, mengembangkan, menemukan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
- menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis dan untuk kemasalahatan benua maritim Indonesia.
(3) Unhas memiliki tata nilai:
- integritas;
- inovatif;
- katalitis; dan
- arif.
(4) Unhas memiliki tujuan :
menghasilkan insan cendekia yang berkarakter mulia; dan
memajukan . . .
- memajukan, mengembangkan, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia dan dunia.
(5) Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif.
IDENTITAS
Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
