PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 63
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unhas dapat bersumber dari kekayaan
awal, hasil pendapatan Unhas, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan Unhas termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unhas.
(3) Seluruh kekayaan Unhas dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
