Pasal 62
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha Unhas;
kerja . . .
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan Unhas;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan Unhas dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unhas yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
