PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Laporan keuangan tahunan Unhas di audit oleh
akuntan publik.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unhas.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit dilakukan oleh
akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
