PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas;
mempunyai . . .
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.
