Pasal 70
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Unhas melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen Unhas.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unhas dapat melakukan investasi dalam
badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unhas, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai . . .
(4) Nilai aset Unhas yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan Unhas.
(7) Investasi Unhas hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
