RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -3-
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
nasional.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -4-
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
- Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan
atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain
dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas
kapal.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -5-
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-
dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -6-
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
zona tambahan;
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
landas kontinen.
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Maluku meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 20’ Lintang Utara-125 36’
Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang pantai timur Pulau Batunderang, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagian timur Pulau Batunderang,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20’ Lintang
Utara–125° 37’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20’ Lintang Utara–125° 37’
Bujur Timur ke arah timur laut ke Tanjung Pallo Pulau Kaburuang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3° 43’ Lintang Utara–126° 49’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Pallo
Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -7-
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 43’ Lintang Utara–126° 49’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Kabaruan, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
menuju bagian utara Pulau Kabaruan,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3° 51’ Lintang Utara–126° 45’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 51’ Lintang Utara–126° 45’
Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 49’ Lintang Utara–126° 4’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 49’ Lintang Utara–126° 4’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Salebabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian timur Pulau Salibabu, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3° 58’ Lintang Utara–126° 38’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 58’ Lintang Utara–126° 38’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju
bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 4° 0’ Lintang Utara–126° 40’
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -8-
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 4° 0’ Lintang Utara–26° 40’ Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju Tanjung Anderuwo Pulau Karakelang,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 4° 29’ Lintang
Utara–126° 51’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Anderuwo Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 4° 29’ Lintang Utara–126° 51’ Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten
Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang Utara–128° 34’
Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 38’
Lintang Utara–128° 34’ Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau
Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi
Maluku Utara menuju Tanjung Wayabula,
Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat
2° 16’ Lintang Utara–128° 11’ Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Wayabula Pulau Morotai, Kabupaten Pulau
Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 16’ Lintang Utara–128° 11’ Bujur Timur ke arah tenggara menuju
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -9-
Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 11’ Lintang Utara–128° 4’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Jojefa
Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera
Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat
2° 11’ Lintang Utara–128° 4’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Halmahera, Provinsi Maluku Utara menuju
Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
pada koordinat 0° 50’ Lintang Selatan–128°
13’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Rotan
Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 0° 50’ Lintang Selatan–128° 13’
Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
pada koordinat 1° 10’ Lintang Selatan–127° 33’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 10’ Lintang Selatan–127° 33’
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Bisa, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
menuju bagian selatan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1° 17’ Lintang Selatan–127° 40’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 17’
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -10-
Lintang Selatan–127° 40’ Bujur Timur ke
arah selatan menuju bagian utara Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 20’
Lintang Selatan–127° 40’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 20’ Lintang Selatan–127° 40’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Obimayor, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
menuju Tanjung Kawassi Pulau Obimayor,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 37’ Lintang
Selatan–127° 23’ Bujur Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Kawassi
Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 37’ Lintang Selatan–127° 23’
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 49’ Lintang Selatan – 126° 29’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 49’ Lintang Selatan–126° 29’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara menuju bagian barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat
1° 49’ Lintang Selatan–126° 21’ Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -11-
- garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’
Lintang Selatan–126° 21’ Bujur Timur ke
arah barat laut menuju bagian timur Pulau
Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’
Lintang Selatan–126° 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’
Lintang Selatan–126° 20’ Bujur Timur ke
arah barat sepanjang pantai utara Pulau
Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Dofa
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’
Lintang Selatan– 125° 19’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’
Lintang Selatan–125° 19’ Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Fatokombu
Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 47’ Lintang Selatan–125° 19’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Fatokombu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 47’ Lintang Selatan–125° 19’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten
Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 39’ Lintang Selatan–124° 24’ Bujur Timur; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -12-
- garis yang menghubungkan Tanjung
Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 39’ Lintang Selatan–124° 24’
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Balast Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 43’ Lintang Selatan–123° 34’ Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Balast
Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
1° 43’ Lintang Selatan–123° 34’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 28’ Lintang Selatan–123° 31’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten
Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 28’ Lintang Selatan–123° 31’ Bujur Timur ke arah barat laut menuju
Tanjung Keleko Pulau Peling, Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tengah pada koordinat 1° 27’ Lintang
Selatan–123° 30’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 27’ Lintang Selatan–123° 30’ Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -13-
Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 13’ Lintang Selatan–123° 21’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan menuju Tanjung
Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 13’ Lintang Selatan–123° 21’ Bujur Timur ke arah barat laut menuju
bagian utara Pulau Bakalan Pauno,
Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 8’
Lintang Selatan–123° 18’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Bakalan Pauno, Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 8’ Lintang Selatan–123° 18’
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
Botok Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
1° 3’ Lintang Selatan–123° 18’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat 1° 3’ Lintang Selatan–123°
18’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi, Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tengah menuju Tanjung Pasirpanjang
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi
Tengah pada koordinat 0° 39’ Lintang
Selatan–123° 24’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0° 39’
Lintang Selatan – 123° 24’ Bujur Timur ke
arah utara menuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -14-
pada koordinat 0° 18’ Lintang Utara–123° 24’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango,
Provinsi Gorontalo pada koordinat 0° 18’
Lintang Utara–123° 24’ Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi
menuju Tanjung Puisan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 1° 41’ Lintang Utara–125° 9’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Puisan,
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 1° 41’ Lintang Utara – 125° 9’ Bujur Timur ke arah utara
menuju Tanjung Buang Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Buang
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara menuju Tanjung Meoh Pulau Biaro,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Meoh Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -15-
Toka Pulau Tagulandang, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang
Utara–125° 25’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Toka
Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi
Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara- 125° 25’ Bujur Timur ke arah utara
sepanjang pantai timur Pulau Tagulandang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Tokanbamba Pulau Tagulandang,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Tokanbamba Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 23’ Lintang
Utara–125° 26’ Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Tinokolang Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang Utara–125° 25’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Tinokolang Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang Utara–125° 25’ Bujur Timur ke arah utara
sepanjang pantai timur Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Nameng Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -16-
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 48’ Lintang
Utara–125° 25’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Nameng
Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 2° 48’ Lintang Utara–125° 25’
Bujur Timur ke arah utara menuju bagian
selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 3’ Lintang Utara–125° 30’ Bujur
Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’ Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara menuju bagian utara Pulau
Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau
Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 9’
Lintang Utara–125° 31’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 9’ Lintang Utara–125° 31’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -17-
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 31’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 31’
Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3 20’ Lintang
Utara-125 36’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -18-
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Maluku;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Maluku;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Maluku; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Maluku.
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -19-
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Tujuan
Pasal 7
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
lumbung ikan nasional;
kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan;
pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian
lingkungan;
- kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
- sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara
secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu;
- perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut secara efektif dan operasional;
kelestarian biota Laut; dan
KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi
wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -20-
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
- pengembangan Sumber Daya Ikan dengan
memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya;
pengembangan Sentra Industri Maritim; dan
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan
dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
dan
- mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -21-
(4) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Maritim; dan
- mengembangkan kegiatan yang berbasis industri
maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan
nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat
kegiatan nasional.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut
yang terpadu;
- peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan
pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan
Indonesia; dan
- penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut
yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di
sekitarnya.
(2) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya
Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengembangkan konektivitas Pelabuhan Laut;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -22-
- meningkatkan fungsi dan peran Pelabuhan Laut;
dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan
pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut
Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan
pelayaran pada jalur Alur Laut Kepulauan
Indonesia secara efektif dan berkesinambungan;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut
kepulauan; dan
- meningkatkan efektivitas keamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia dengan memperhatikan
pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/atau kabel
bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang
Laut di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- menetapkan dan mengendalikan aktivitas
pemasangan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan
pemanfaatan ruang lainnya; dan
- meningkatkan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
pengembangan alat penangkapan ikan yang
ramah lingkungan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -23-
- pelindungan area penangkapan ikan bagi
nelayan; dan
- pengembangan wilayah sesuai dengan kearifan
lokal Masyarakat.
(2) Strategi untuk peningkatan produktivitas perikanan
tangkap di Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi
teknologi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan
yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak
merusak lingkungan;
- membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat
pendukung; dan
- melaksanakan penegakan hukum terhadap
penggunaan alat penangkapan ikan yang
merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan
bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan
penangkapan ikan; dan
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah
penangkapan ikan dan penggunaan alat
penangkapan ikan serta penempatan alat bantu
penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilayah sesuai dengan
kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
melaksanakan pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir
di Laut Maluku.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -24-
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan
perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai
dengan metode ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya
dengan memperhatikan daya dukung dan potensi
lestarinya; dan
- penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas
pantai.
(2) Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan
budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan Laut lepas
pantai;
menyusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya Laut lepas pantai; dan
mengakselerasi investasi dan promosi dalam
rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan mengoptimalkan kapasitas zona
dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan
perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari
dan ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -25-
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan meningkatkan kegiatan pemanfaatan energi
angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan
perbedaan suhu lapisan Laut.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku.
(2) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menetapkan peruntukan ruang Laut untuk
kegiatan Wisata Bahari;
- mendorong peran serta Masyarakat lokal dalam
pengembangan kegiatan Wisata Bahari;
- mengoptimalkan pemanfaatan zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya
maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan
- mengembangkan destinasi Wisata Bahari yang
baru.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -26-
- peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum di perairan Laut Maluku; dan
- penguatan sarana sistem pengawasan terhadap
Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum di perairan Laut Maluku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut;
meningkatkan kerjasama pertahanan dan
keamanan dan penegakan hukum dengan negara
tetangga di wilayah perbatasan; dan
- meningkatkan peran serta Masyarakat dalam
kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
dalam pengelolaan Sumber Daya Ikan dan
menyelenggarakan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu;
- meningkatkan dan menambah jumlah stasiun
pengawasan dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal
perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal
perikanan berbendera asing ke Indonesia;
- pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan
bagi kapal perikanan berukuran GT 30 (tiga
puluh gross tonnage) ke atas; dan
- memperkuat prasarana dan sarana atau
instrumen pengawasan Masyarakat dengan
melengkapi prasarana dan sarana
pengawasannya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -27-
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif
dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menyusun rencana pengelolaan dan zonasi
Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut.
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.
Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang
mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan
kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -28-
huruf j meliputi:
- pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis; dan
- pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah.
(2) Strategi pengembangan KSNT untuk pengendalian
lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
- menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan
strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis sebagai bagian dari kawasan segitiga
terumbu karang dunia; dan
- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT
yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan
yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(3) Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan
sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
- menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat
spesies langka terancam punah; dan
- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa situs warisan dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -29-
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 18
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Pelabuhan Perikanan; dan
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
Sentra Industri Maritim; dan
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -30-
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -31-
provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c
meliputi:
Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -32-
Pasal 25
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kota Bitung.
Pasal 26
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di
Kota Bitung.
Pasal 27
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
- sistem jaringan transportasi; dan
- sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
Pasal 29
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -33-
- Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan
Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa
Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera
Barat, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat,
Provinsi Maluku Utara;
Pelabuhan Matui di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -34-
- Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Posi-Posi Gane di Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara; aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;
bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau
Morotai, Provinsi Maluku Utara; dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara;
ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara;
ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;
gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;
hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
ii. Pelabuhan Tifure di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
jj. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -35-
kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; ll. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara;
mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara; dan
nn. Pelabuhan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan,
Provinsi Maluku Utara.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 30
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf b meliputi:
Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah, dan sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Maluku Utara.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -36-
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 33
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 34
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
- arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -37-
Pasal 36
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
Pasal 37
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
Pelabuhan;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
industri;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -38-
Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara,
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
Pasal 38
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
- sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan Pulau Bantik, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara;
- sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Babua, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -39-
- sebagian perairan Tobo-Tobo, Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Pulau Dowara Lamo,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung
Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan
Guraici di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi di perairan Pulau Makian
dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota
Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -40-
Pasal 39
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Manado Bitung; dan
- Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan
Manado.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Utara; dan
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku
Utara dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Manado Bitung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -41-
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf b meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri dan industri manufaktur di
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- jasa atau perdagangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan
di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 43
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -42-
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam
punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
daerah cadangan karbon biru; dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Pulau Lembeh, Kota
Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -43-
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai
penyediaan dan cadangan karbon biru.
(7) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada
di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu-
Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -44-
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 46
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal 47
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata.
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi; dan
zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
Pasal 48
(1) Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf
a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang
memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di
sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.
(2) Zona U1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 49
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 50
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf
c berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -45-
memiliki potensi untuk pengembangan budi daya
Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai,
Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 51
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang memiliki potensi untuk pemanfaatan energi
gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karakelang,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 52
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e meliputi:
daerah latihan militer; dan
daerah disposal amunisi.
(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -46-
Pasal 53
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
Pasal 54
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 55
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah, dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -47-
perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
- alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;
- alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- alur migrasi tuna dan cakalang yang berada di
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi
Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi
Sulawesi Tengah.
Pasal 56
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
Pasal 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -48-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -49-
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -50-
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan.
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -51-
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pengerukan Alur Pelayaran;
penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
penetapan sistem rute kapal;
pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -52-
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis;
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu
fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c
terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
pelayaran;
Wisata Bahari; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan di
Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -53-
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (6) meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -54-
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis;
pembuangan material pengerukan; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua
WPPNRI;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -55-
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -56-
- kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi terbarukan;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi
zona U18;
- penangkapan ikan dan penyelenggaraan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona U18;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -57-
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan
dan keamanan.
Pasal 68
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1 Tujuan
Pasal 69
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -58-
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien; dan
- kawasan perikanan yang berkelanjutan.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
Pasal 70
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengembangan kawasan.
Pasal 71
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b berupa pengembangan dan pelindungan alur kabel
bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -59-
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan kabel bawah Laut.
Pasal 72
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf c meliputi:
- pengelolaan zona perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
- peningkatan pengawasan penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan secara
lestari dan ramah lingkungan;
mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan
penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -60-
meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapan ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan
Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 73
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(2) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
sistem jaringan telekomunikasi.
(4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23
yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut
untuk telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Maluku Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -61-
Pasal 74
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 75
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
(2) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- keberadaan daerah perikanan;
- hak negara lain yang berupa kebebasan
pelayaran, penerbangan, penempatan pipa
dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut
sesuai dengan ketentuan hukum internasional;
- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional;
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan
ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis;
- riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
- pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -62-
hukum internasional.
Pasal 76
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) berupa zona U8Y yang merupakan
zona perikanan tangkap di zona ekonomi eksklusif
Indonesia.
Pasal 77
Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berupa
wilayah yurisdiksi di Laut Maluku yang memiliki potensi
Sumber Daya Ikan berupa jenis ikan yang beruaya jauh,
beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan
anadrom, dan jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Pasal 78
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 77 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 79
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur
migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Sulawesi Utara dan perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara.
Pasal 80
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -63-
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 81
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan
Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan
Umum.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 82
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf a disusun dengan
memperhatikan alokasi ruang untuk:
- zona wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -64-
Sumber Daya Ikan yang menjangkau zona
ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk
aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi
dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan perikanan;
pendirian dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan Perikanan;
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di
Laut yang mengganggu pelaksanaan fungsi
Pelabuhan Perikanan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -65-
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi
Pelabuhan Perikanan.
Pasal 83
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
kabel bawah Laut;
pelayaran;
kegiatan ekowisata; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut;
perbaikan dan/atau perawatan kabel bawah Laut; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -66-
Pasal 84
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (3) berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
zona U8Y.
Pasal 85
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y
sebagaimana dimaksu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -2-
