Pasal 72
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf c meliputi:
- pengelolaan zona perikanan tangkap dengan
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
- peningkatan pengawasan penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan secara
lestari dan ramah lingkungan;
mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan
penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan
ramah lingkungan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -60-
meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapan ikan yang aman, efektif, dan
berkelanjutan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan
Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
