Pasal 73
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(2) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
sistem jaringan telekomunikasi.
(4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23
yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut
untuk telekomunikasi yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Maluku Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -61-
