PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 36
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
