Pasal 37
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
Pelabuhan;
Pertambangan;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
industri;
fasilitas umum; dan
pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -38-
Utara.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara,
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.
