Pasal 38
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
- sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan Pulau Bantik, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara;
- sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore
Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Babua, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -39-
- sebagian perairan Tobo-Tobo, Kabupaten
Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Pulau Dowara Lamo,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan
Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung
Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian
perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan
Guraici di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi di perairan Pulau Makian
dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota
Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -40-
