PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -37-
