PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
- sistem jaringan transportasi; dan
- sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah
Laut.
