PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c
terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
pelayaran;
Wisata Bahari; dan/atau
kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur kabel bawah Laut;
- kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan di
Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh kapal;
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -53-
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
