PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (6) meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.
