PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -54-
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.
