Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pengerukan Alur Pelayaran;
penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
penetapan sistem rute kapal;
pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
- pembudidayaan ikan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -52-
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis;
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu
fungsi Alur Pelayaran.
