Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -51-
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
