PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 52
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e meliputi:
daerah latihan militer; dan
daerah disposal amunisi.
(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai
Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Minahasa
Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -46-
