PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 53
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional
