PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 51
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku
yang memiliki potensi untuk pemanfaatan energi
gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
(2) Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karakelang,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
