PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 33
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
