PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 70
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan dalam pengembangan kawasan.
