Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
pengembangan alat penangkapan ikan yang
ramah lingkungan;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -23-
- pelindungan area penangkapan ikan bagi
nelayan; dan
- pengembangan wilayah sesuai dengan kearifan
lokal Masyarakat.
(2) Strategi untuk peningkatan produktivitas perikanan
tangkap di Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi
teknologi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan
yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak
merusak lingkungan;
- membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat
pendukung; dan
- melaksanakan penegakan hukum terhadap
penggunaan alat penangkapan ikan yang
merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan
bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan
penangkapan ikan; dan
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah
penangkapan ikan dan penggunaan alat
penangkapan ikan serta penempatan alat bantu
penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilayah sesuai dengan
kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
melaksanakan pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir
di Laut Maluku.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -24-
