Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut
yang terpadu;
- peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan
pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan
Indonesia; dan
- penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut
yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di
sekitarnya.
(2) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya
Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengembangkan konektivitas Pelabuhan Laut;
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -22-
- meningkatkan fungsi dan peran Pelabuhan Laut;
dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan
pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut
Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan
pelayaran pada jalur Alur Laut Kepulauan
Indonesia secara efektif dan berkesinambungan;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut
kepulauan; dan
- meningkatkan efektivitas keamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia dengan memperhatikan
pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/atau kabel
bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang
Laut di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- menetapkan dan mengendalikan aktivitas
pemasangan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan
pemanfaatan ruang lainnya; dan
- meningkatkan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif.
