Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
- pengembangan Sumber Daya Ikan dengan
memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya;
pengembangan Sentra Industri Maritim; dan
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan
dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
dan
- mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -21-
(4) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Maritim; dan
- mengembangkan kegiatan yang berbasis industri
maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan
nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat
kegiatan nasional.
