PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 7
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
lumbung ikan nasional;
kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan;
pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian
lingkungan;
- kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
- sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara
secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu;
- perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut secara efektif dan operasional;
kelestarian biota Laut; dan
KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi
wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -20-
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
