Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan
perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai
dengan metode ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya
dengan memperhatikan daya dukung dan potensi
lestarinya; dan
- penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas
pantai.
(2) Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan
budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan
potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan Laut lepas
pantai;
menyusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya Laut lepas pantai; dan
mengakselerasi investasi dan promosi dalam
rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan mengoptimalkan kapasitas zona
dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan
perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari
dan ramah lingkungan.
