PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -25-
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan meningkatkan kegiatan pemanfaatan energi
angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan
perbedaan suhu lapisan Laut.
