PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku.
(2) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menetapkan peruntukan ruang Laut untuk
kegiatan Wisata Bahari;
- mendorong peran serta Masyarakat lokal dalam
pengembangan kegiatan Wisata Bahari;
- mengoptimalkan pemanfaatan zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya
maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan
- mengembangkan destinasi Wisata Bahari yang
baru.
