Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -26-
- peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum di perairan Laut Maluku; dan
- penguatan sarana sistem pengawasan terhadap
Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum di perairan Laut Maluku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut;
meningkatkan kerjasama pertahanan dan
keamanan dan penegakan hukum dengan negara
tetangga di wilayah perbatasan; dan
- meningkatkan peran serta Masyarakat dalam
kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan
terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
dalam pengelolaan Sumber Daya Ikan dan
menyelenggarakan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu;
- meningkatkan dan menambah jumlah stasiun
pengawasan dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal
perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal
perikanan berbendera asing ke Indonesia;
- pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan
bagi kapal perikanan berukuran GT 30 (tiga
puluh gross tonnage) ke atas; dan
- memperkuat prasarana dan sarana atau
instrumen pengawasan Masyarakat dengan
melengkapi prasarana dan sarana
pengawasannya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -27-
