PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif
dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di
Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menyusun rencana pengelolaan dan zonasi
Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut;
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut.
