PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.
