Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang
mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan
kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -28-
huruf j meliputi:
- pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis; dan
- pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah.
(2) Strategi pengembangan KSNT untuk pengendalian
lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan
karbon biru dan kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis;
- menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan
strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis sebagai bagian dari kawasan segitiga
terumbu karang dunia; dan
- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT
yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan
yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(3) Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs
warisan dunia yang berupa habitat spesies langka
terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan
sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah;
- menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat
spesies langka terancam punah; dan
- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT yang berupa situs warisan dunia.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -29-
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
