PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 41
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Manado Bitung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -41-
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
