PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf b meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar kawasan industri dan industri manufaktur di
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- jasa atau perdagangan yang berada di sebagian perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan
di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara.
