PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Pasal 43
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -42-
Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
