Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam
punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
daerah cadangan karbon biru; dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis.
(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a berada di:
- sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan sekitar Pulau Lembeh, Kota
Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
- sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 72 -43-
(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai
penyediaan dan cadangan karbon biru.
(7) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada
di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu-
Sulawesi.
(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
